Pelayanan Pengajuan KK
Syarat Pengajuan Kartu Keluarga
- Kartu Keluarga Asli
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian (jika akan mencoret anggota keluarga yang sudah meninggal)
- Foto Copy Buku Nikah/Akta Perkawinan
- Melampirkan berkas Pindah penduduk(SKP WNI) jika ada keluarga yang Pindah
- Melampirkan berkas Masuk Penduduk(SKD WNI) bagi anggota keluarga yang akan masuk penduduk
- Untuk kehilangan Kartu Keluarga harap melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian
- Untuk setiap Perubahan Status di KK harap melampirkan data pendukung untuk melakukan perubahan baik itu perubahan status cerai. nikah, cerai mati, pekerjaan, agama , dll.