Pelayanan Pengajuan KK

Syarat Pengajuan Kartu Keluarga

  1. Kartu Keluarga Asli
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran
  4. Akta Kematian (jika akan mencoret anggota keluarga yang sudah meninggal)
  5. Foto Copy Buku Nikah/Akta Perkawinan
  6. Melampirkan berkas Pindah penduduk(SKP WNI) jika ada keluarga yang Pindah
  7. Melampirkan berkas Masuk Penduduk(SKD WNI) bagi anggota keluarga yang akan masuk penduduk
  8. Untuk kehilangan Kartu Keluarga harap melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian
  9. Untuk setiap Perubahan Status di KK harap melampirkan data pendukung untuk melakukan perubahan baik itu perubahan status cerai. nikah, cerai mati, pekerjaan, agama , dll.