Pelayanan Pembuatan Akta Kematian
Syarat Pengajuan Akta Kematian
- Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit/puskesmas/dokter, atau kepala desa/lurah
- Fotokopi KK jenazah dan /atau ahli waris
- Fotokopi KTP-el jenazah dan/atau ahli waris
- Surat kuasa bermaterai 10.000 bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa