Pelayanan Pembuatan Akta Kematian

Syarat Pengajuan Akta Kematian

  1. Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit/puskesmas/dokter, atau kepala desa/lurah
  2. Fotokopi KK jenazah dan /atau ahli waris
  3. Fotokopi KTP-el jenazah dan/atau ahli waris
  4. Surat kuasa bermaterai 10.000 bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa