Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran

Syarat Pengajuan AKTA Kelahiran

  1. Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/Pukesmas/Dokter/Bidan , atau Kepala Desa/Lurah*
  2. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan orang tua dan menunjukan buku nikah/akta perkawinan asli*
  3. Fotokopi KK dan melampirkan yang asli
  4. Fotokopi KTP-el orang tua
  5. Fotokopi KTP-el 2 orang saksi
  6. Surat Kuasa bermaterai 10.000 bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa *Apabila tidak terpenuhi, pemohon melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran data perkawinan