Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran
Syarat Pengajuan AKTA Kelahiran
- Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/Pukesmas/Dokter/Bidan , atau Kepala Desa/Lurah*
- Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan orang tua dan menunjukan buku nikah/akta perkawinan asli*
- Fotokopi KK dan melampirkan yang asli
- Fotokopi KTP-el orang tua
- Fotokopi KTP-el 2 orang saksi
- Surat Kuasa bermaterai 10.000 bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa *Apabila tidak terpenuhi, pemohon melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran data perkawinan